Berkendara Sambil Merokok Ditilang Rp750 Ribu

10 October 2021 18:05

Pengendara sepeda motor yang kedapatan sedang merokok akan dikenakan sanksi tilang Rp750 ribu. Sanksi ini diberikan untuk  mencegah bahaya nyata yang disebabkan para pengendara yang merokok, seperti dapat mengganggu konsentrasi, berpotensi mengakibatkan kecelakaan serta membahayakan dan mengganggu pengguna jalan.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X