10 October 2021 18:05
Pengendara sepeda motor yang kedapatan sedang merokok akan dikenakan sanksi tilang Rp750 ribu. Sanksi ini diberikan untuk mencegah bahaya nyata yang disebabkan para pengendara yang merokok, seperti dapat mengganggu konsentrasi, berpotensi mengakibatkan kecelakaan serta membahayakan dan mengganggu pengguna jalan.