Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Level 3 Berlaku saat Libur Natal & Tahun Baru

19 November 2021 20:14

Berdasarkan data Satgas Covid-19, Indonesia memiliki kecenderungan mengalami lonjakan kasus covid-19 usai libur panjang. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level tiga di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu diterapkan guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 pada saat libur Natal dan tahun baru.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)