Kerjakan 100 Persen Karyawan, Dua Pabrik di Bogor Didenda Tipiring

10 July 2021 09:32

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mendatangi dua pabrik di Desa Cicadas, Gunungputri dan di Klapanunggal, Bogor. Kedua pabrik melanggar ketentuan PPKM darurat dengan memperkerjakan 100 persen karyawannya. Akibatnya pabrik dijatuhi denda tindak pidana ringan maksimal 50 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)