4 September 2020 09:02
Video pelanggar PSBB berbaring di dalam peti mati terbuka baru-baru ini viral di media sosial. Pelanggar ini kedapatan tidak mengenakan masker saat petugas Satpol PP menggelar razia di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sebanyak 3 dari 7 pelanggar yang terjarung razia memilih menjalani hukuman merenung di dalam peti mati, sementara 4 lainnya memilih membayar denda Rp250 ribu. Sanksi baru tersebut diterapkan atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menimbulkan efek jera. Sebelumnya, sebuah replika peti mati dan petugas medis ditempatkan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19. Kampanye ini dilakukan menyusul peningkatan jumlah harian warga DKI yang terpapar Covid-19.