29 April 2022 18:58
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang memudahkan masyarakat. Pekerja dapat mencairkan dana JHT bila mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena PHK tanpa harus menunggu usia 52 tahun.