Aturan Diubah, Pencairan Dana JHT Lebih Mudah

29 April 2022 18:58

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang memudahkan masyarakat. Pekerja dapat mencairkan dana JHT bila mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena PHK tanpa harus menunggu usia 52 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)