10 March 2021 13:30
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti menerima USD100 ribu dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi. Namun dia hanya mengakui menerima USD20 ribu.