Live Streaming Penganiayaan, 3 Remaja Ditangkap Polisi

9 October 2024 10:49

Jakarta: Tiga pelaku anggota geng motor tertangkap usai melakukan aksi brutal dan menayangkannya secara live streaming di media sosial. Dari aksi tersebut, korban mengalami luka parah terkena bacokan di bagian tangan.  

Dari video yang beredar, tiga pelaku tersebut beraksi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam tampak menyisir jalan di kawasan Kebon Kopi, Cimahi untuk mencari korban. Kemudian korban sempat lari menghindar namun terkepung dan pelaku melakukan aksinya. 
 

Baca juga : Geng Motor Bentrok di Bandung Barat, 1 Tewas dan 3 Tersangka Ditangkap
 

Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto mengungkapkan, tindakan pelaku melakukan kekerasan dan menyebarkannya ke sosial media, bertujuan untuk menebar teror di masyarakat. 

“Yang sangat luar biasanya adalah para pelaku ini pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan live streaming. Ini sudah sangat luar biasa bahwa mereka ingin membuat teror kepada masyarakat sehingga mereka terlihat seperti jagoan,” ujar AKBP Tri Suhartanto, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024. 

Polisi pun menjerat pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Pelaku juga dikenakan pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. 

“Nah untuk pasalnya nanti kita akan coba perberat dengan pasal undang-undang ITE ya karena yang bersangkutan itu menyebarkan kekerasan secara konten, kekerasan kepada masyarakat,” imbuh AKBP Tri Suhartanto.


(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com