Megawati Digugat Kader PDIP ke PTUN Jakarta

12 September 2024 09:24

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena memperpanjang pengurusan DPP PDIP masa bakti 2024-2025. Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengeluarkan SK pengurusan DPP PDIP adalah perbuatan melanggar hukum.
 
Penggugat adalah Anggiat BM Manalu, selaku kuasa hukum yang mengatasnamakan kader PDIP. Menurutnya, SK Kemenkumham yang mengesahkan struktur hukum posisi dan personalia DPP PDIP adalah perbuatan melanggar hukum.
 

Baca: Pertemuan Megawati dan Prabowo Disebut Soal Waktu

DPP PDIP yang sebelumnya dipimpin Megawati Soekarnoputri sudah berakhir karena masa jabatannya tertulis dari 2019-2024. Namun kini telah diperpanjang dari 2024-2025.
 
Tindakan yang dilakukan Ketua Umum PDIP ini dianggap tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum. Inilah yang menginisiasi beberapa kader PDIP yang diwakili Anggiat untuk menggugat Megawati ke PTUN karena tindakannya yang dianggap tidak sah.
 
“Kita mendaftarkan gugatan atas keputusan KumHam Nomor MHH 05 tentang struktur kepengurusan PDIP 2024-2025. Ini ada polemik, kami mewakili beberapa kader PDIP untuk meminta pembatalan supaya ada kepastian,” kata Anggiat dalam keterangannya Rabu, 11 September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)