12 September 2024 09:24
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena memperpanjang pengurusan DPP PDIP masa bakti 2024-2025. Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengeluarkan SK pengurusan DPP PDIP adalah perbuatan melanggar hukum.
Penggugat adalah Anggiat BM Manalu, selaku kuasa hukum yang mengatasnamakan kader PDIP. Menurutnya, SK Kemenkumham yang mengesahkan struktur hukum posisi dan personalia DPP PDIP adalah perbuatan melanggar hukum.
Baca: Pertemuan Megawati dan Prabowo Disebut Soal Waktu |