14 September 2024 09:29
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan ajakan agar tidak memilih pasangan calon (paslon) tertentu dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Terlebih jika diiming-imingi uang. Bisa dijatuhi hukuman pidana.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Jakarta Astri Megatari merespons gerakan cobolos tiga paslon pada Pilgub Jakarta.
Astri mengatakan, hingga saat ini pihaknya tak henti melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar pada 27 November mendatang.
Baca: Anies Baswedan Sebut Gerakan Coblos 3 Paslon Merupakan Hak Konstitusi |