5 January 2024 21:15
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan akan memanggil Gus Miftah dan pemilik gudang tembakau Khairul Umam untuk dimintai keterangan terkait kasus video viral bagi-bagi uang yang diduga menjadi bagian kampanye capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan rapat pleno dan menemukan dugaan pelanggaran, terkait video viral bagi bagi uang Rp100 ribu oleh Gus Miftah dengan latar kaos capres nomor urut 2 Prabowo Subianto disertai teriakan menyerukan nama Prabowo.
"Orang yang membagi-bagikan uang di video itu akan kita undang, orang memiliki tempat kegiatan akan kita undang," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan Suryadi di Pamekasan, Kamis, 4 Januari 2024.
KPU Kabupaten Pamekasan akan menyusun jadwal untuk pemanggilan Gus Miftah yang disinyalir melakukan kampanye tidak sesuai dengan regulasi.
Suryadi mengatakan dugaan pelanggaran paling kuat yakni adanya politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah saat bagi-bagi uang serta adanya unsur ajakan dukungan kepada capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Tadi ada tiga unsur, satu unsur pengawas pemilu yaitu Kami, yang kedua unsur kepolisian, yang ketiga unsur kejaksaan. Tiga-tiganya sepakat bahwa video yang viral, sebagaimana yang sudah kita ketahui semua, patut diduga melanggar ketentuan Pasal 523" jelasnya.