Cagub Jakarta Pramono Anung Bakal Kaji Perda Larangan Konsumsi Kuliner Ekstrem

30 September 2024 14:50

Akhir pekan tidak membuat calon kepala daerah mengendurkan kegiatan kampanyenya. Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung berakhir pekan dengan silaturahmi dengan pecinta hewan di Jakarta Barat (Jakbar). Pasangan Pramono-Rano mengusung konsep kampanye unik dengan menyerap aspirasi dari pecinta kucing dan menggelar program steril gratis untuk 1.200 ekor kucing jantan pada Minggu, 29 September 2024.

Menanggapi isu kekerasan pada hewan yang viral di media sosial, Pramono berjanji untuk mengkaji Peraturan Daerah (Perda) soal larangan mengonsumsi kuliner ekstrem dan pendekatan hukum soal kekerasan hewan seperti pada kucing, anjing atupun hewan yang tidak umum lainnya.
 

Baca: Pramono Anung akan Gratiskan 15 Golongan Pekerja Naik MRT-LRT


Baru-baru ini, Pramono Anung juga berjanji akan menggratiskan tiket MRT dan LRT bagi 15 golongan masyarakat Jakarta dan daerah penyangga. Kebijakan tersebut dinilai Pramono dapat menjadi insentif tidak hanya bagi warga Jakarta, tetapi juga bagi daerah penyangga untuk mendorong penggunaan transportasi publik. Harapannya, hal ini dapat menurunkan mobilitas kendaraan di Jakarta. 

"Saya sudah mempelajari dan saya yakin bisa 15 golongan yang sekarang sudah gratis naik busway kita akan gratiskan, kalau saya diberi amanah untuk naik MRT dan LRT. Tetapi  itu harus bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, " ujar Pramono Anung di Jakarta, Minggu, 29 September 2024. 


 
Baca: Pramono Sebut Ada Kesamaan Visi Misi dengan Anies Baswedan

Ada pun rincian 15 golongan itu adalah:
  1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
  3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  7. Lanjut usia 60 tahun ke atas
  8. Penyandang disabilitas
  9. Anggota Veteran Republik Indonesia
  10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
  11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  12. Pengurus Masjid (marbot)
  13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  14. Pengawas larva nyamuk
  15. Anggota TNI/Polri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)