Langkah Konkret Kominfo Berantas Situs Judi Online

20 October 2023 16:23

Jakarta: Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus berupaya memberantas aktivitas judi online yang membuat resah masyarakat. Nilai transaksi judi online telah mencapai Rp160 hingga Rp350 triliun.

Menurut Menkominfo Budi Arie, beberapa langkah konkret yang telah dilakukan Kominfo salah satunya dengan mengeksekusi pemutusan akses terhadap 425 ribu konten perjudian. Baik yang berasal dari situs, alamat IP, hingga file sharing dari konten media sosial (medsos).

Budi juga sudah meminta kepada pihak Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan sinkronisasi sistem database. Sejak 17 Juli hingga 16 Oktober  2023, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.700 rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian online.

Selanjutnya, Budi Arie mengungkap bahwa pihaknya juga telah memberikan teguran keras terhadap META karena masih ditemukan berbagai macam konten judi online di platform META. Hasilnya, sebanyak 1,65 juta konten perjudian dan 450 ribu iklan perjudian telah diblokir oleh META.

Untuk itu, Kominfo berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk terus mendukung penegakan hukum terhadap pelaku, bandar, dan influencer yang memfasilitasi kegiatan judi online.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)