18 October 2023 12:24
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur membagikan bunga mawar merah kepada warga dan pengguna di sekitar Pasar Pramuka, Jakarta Timur, sebagai bentuk rasa syukur atas putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat batas usia minimal capres-cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur membentangkan spanduk bertuliskan ucapan terima kasih kepada MK yang telah memberikan kesempatan kepada anak muda menjadi capres-cawapres Selain
Menurut koordinator Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Ali Lubis, putusan dapat memberikan kesempatan kepada pemuda untuk dapat berperan dalam membangun bangsa.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.
Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.
Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”