Sopir Bus Studi Tur SMP di Malang Ditetapkan Tersangka

25 May 2024 11:02

Jombang: Sopir bus studi tur siswa SMP PGRI I Wonosari Malang, Yanto, ditetapkan menjadi tersangka. Sopir bus dinilai lalai akibat tertidur saat berkendara.

Penetapan tersangka terhadap Yanto berdasarkan gelar perkara dan hasil olah TKP serta hasil analisa tim Traffic Accident Analisis Ditlantas Polda Jatim. Yanto ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh para penyidik Gakkum Satlantas Polres Jombang pada Jumat, 24 Mei 2024, malam.

Yanto dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang Undang nomer 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Yanto dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan nyawa orang melayang.
 

Baca: Bus Studi Tur SMP di Malang Tabrak Truk Diduga Akibat Sopir Mengantuk

Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengatakan, hasil analisa data sopir bus tidak mengerem sama sekali. Jejak ban yang ada di jalan jalur A Tol Jombang-Mojokerto sepanjang 69 meter yang ditemukan bukan dari bus. Melainkan dari kendaraan truk di belakangnya.

Laju bus melaju dengan kecepatan hingga 110 kilometer per jam atau over speed. Sopir dalam posisi tertidur dan baru sadar saat bus sudah menabrak.

Insiden kecelakaan itu terjadi di jalan Tol Jombang-Mojokerto kilometer 694 + 700, pada Selasa, 21 Mei 2024, malam. Tepatnya di Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur. Dua orang tewas dalam peristiwa itu, yakni guru dan kernet bus. 

Berdasarkan informasi, korban meninggal dunia ialah kernet bus Edy Sulistiyono (46) warga Dusun Semanding, Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Blitar dan guru SMP PGRI 1 Wonosari Malang Edy Crisna handaka (62) warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)