Gubernur Maluku Utara usai Ditahan KPK: Risiko Jabatan

21 December 2023 08:12

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Menurut dia, hal itu sebagai bagian dari risiko pejabat.

"Rekan-rekan yang saya cintai itu namanya risiko pejabat. Kadang-kadang kita salah, apalagi dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat. Jadi saya kira harus kita terima sebagai penjabat ya, dipercayakan," kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.

Abdul juga meminta maaf kepada masyarakat. Ia tak menyangka harus tersandung kasus hukum.

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini. Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu," ucap Abdul.

Abdul ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan bersama lima orang lainnya. Yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahim; dan swasta, Stevi Thomas.

Sementara satu tersangka lainnya, swasta Kristian Wulsan belum ditahan. Ia masih dalam tahap pemanggilan.

Mereka disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Adapun proyek yang akan dimainkan itu yakni proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara dengan nilai pagu anggaran sebanyak Rp500 miliar.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai oemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)