11 January 2024 12:02
Parlemen Korsel mengesahkan RUU yang akan melarang pembiakan, penyembelihan, dan penjualan anjing dan daging anjing untuk konsumsi manusia, Selasa, 9 Januari 2024.
Mereka yang memelihara dan menyembelih anjing terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp353 juta). Sementara, mereka yang mendistribusikan daging anjing menghadapi hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal 20 juta won (sekitar Rp236 juta).
Larangan tersebut mencakup masa tenggang 3 tahun dan akan berlaku mulai tahun 2027 mendatang. Kementerian Pertanian memperkirakan bahwa hingga bulan April 2022, ada sekitar 1.100 peternakan yang membiakkan 570.000 ekor anjing untuk disajikan di sekitar 1.600 restoran. Namun, Asosiasi Peternak dan Penjual Anjing Korsel mengatakan larangan tersebut akan berdampak terhadap 3.500 peternakan yang memelihara 1,5 juta anjing, serta 3.000 restoran.
UU anti daging anjing serupa telah gagal di masa lalu karena adanya protes dan kekhawatiran terhadap mata pencaharian para petani dan pemilik restoran.
Para pemangku kepentingan yang terdaftar akan mendapat dukungan pemerintah untuk meninggalkan industri ini dan beralih profesi.