Bedah Editorial MI - Berantas Judol Jangan Hanya Tekad

31 October 2024 09:41

Salah satu masalah besar dan serius yang sedang dihadapi bangsa ini saat ini adalah judi. Aktivitas judi (judol) di Tanah Air terus menggurita. Perkembangannya bak tumor ganas, makin besar menjalar dalam waktu singkat. 

Jumlah pemain judol di Indonesia terus bertambah mencapai 3,2 juta orang bahkan diperkirakan sudah menembus 4 juta orang. Ini menjadikan warga Indonesia sebagai pemain judol terbesar di dunia.

Begitu juga perputaran uang dari aktivitas judi online yang bikin geleng-geleng kepala. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi di Indonesia per Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto berani menyebut angkanya bisa mencapai Rp900 triliun. 

Nilai transaksi fantastis tersebut jauh membuat total anggaran program-program prioritas pemerintah pada 2024 seperti tidak ada apa-apanya. Program prioritas pemerintah totalnya hanya Rp221 triliun, yakni pendidikan Rp134 triliun, infrastruktur Rp45 triliun, belanja kesehatan Rp31 triliun, dan ketahanan pangan Rp11 triliun. 

Daya rusak judol juga amat dahsyat. Banyak pelaku judol yang kadung kecanduan melakukan kejahatan, seperti korupsi, perampokan, dan pencurian dengan pemberatan. Selain itu, keranjingan judol juga membuat pelaku terjerat pinjaman atau pinjol. Karena tak sanggup membayar pinjol, rumah tangga pun ambyar, bahkan beberapa di antaranya memilih jalan bunuh diri untuk mengakhiri hidup.

Dengan besarnya dampak kerugian dari judi online tersebut, tidak mengherankan jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memasukkan pemberantasan judi online sebagai salah satu dari delapan program Asta Cita mereka. Perhatian besar tersebut juga ditunjukkan dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti instruksi  memberantas judol itu. 

Langkah Presiden Prabowo tersebut patut diapresiasi. Begitu juga penegasan Kapolri untuk tidak segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan judi online, melakukan penelusuran aset, berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga guna memblokir laman dan rekening para pelaku yang terlibat kejahatan tersebut. Itu semua merupakan langkah penting.

Kendati belum cukup, penegasan Presiden Prabowo, Kapolri, dan jajaran terkait untuk memberantas judol itu jelas memberikan harapan baru. Masyarakat sangat berharap penegasan itu diwujudkan dengan aksi nyata, bukan sekadar janji lantang di awal pemerintahan yang meredup sebelum tindakan nyata tuntas dikerjakan.

Selama ini, pihak-pihak yang ditangkap dan diproses baru para operator, termasuk selebgram yang mengendorse judol. Belum ada bandar besar yang ditangkap. Apalagi, pihak-pihak di lingkaran kekuasaan atau institusi-institusi yang diduga menjadi beking judol, atau setidaknya menikmati perputaran uang judol, masih jauh belum tersentuh.

Padahal, Presiden Prabowo, Kapolri, dan Menkominfo yang kini menjadi Menkomdigi sudah menyatakan mereka telah mengantongi nama-nama bandar besar tersebut. Ada empat nama yang sudah mereka kantongi berikut juga modus permainan mereka. 

Jika memang sudah mengantongi nama-nama bandar besar judol, harus menunggu apa lagi agar mereka segera diterungku? Apakah di balik bandar besar memang ada pihak-pihak kuat yang tidak boleh disentuh oleh hukum?

Karena itu, komitmen Presiden, Kapolri, dan jajaran pemerintahan untuk memberantas judol tidak boleh setengah-setengah. Untuk para bandar, segara blokir rekening mereka, lalu tangkap dan proses hukum segera. Untuk orang-orang atau pihak-pihak yang mengatas namakan institusi untuk menjadi beking judol, ringkus segera mereka tanpa pandang bulu.

Itulah langkah konkret menjauhkan negeri ini dari kerugian dan kerusakan akibat judol dari hulu hingga hilir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)