Setelah seorang pemuda asal Madiun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peretasan yang dilakukan oleh hacker Bjorka, pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mencari pelaku utama, Selasa (20/9/2022).
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat ini Tim Khusus (Timsus) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri masih terus mendalami kasus peretasan yang dilakukan oleh hacker Bjorka.
"Saat ini Timus sedang bekerja." ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi memastikan, selain seorang pemuda asal Madiun yang telah di tetapkan sebagai tersangka, sejumlah orang juga tengah diusut oleh Timsus untuk menemukan pelaku utama hacker Bjorka.
Adapun tersangka MAH asal Madiun dikenakan Pasal 46, Pasal 30 dan 31 UU ITE.