Norma 100 Perluas Jangkauan Perlindungan Pengusaha & Pekerja

29 June 2023 12:42

Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan fitur untuk memberikan perlindungan pada para pengusaha, pekerja, maupun stakeholders lainnya dengan nama Norma 100. Ini merupakan fitur untuk mengontrol suatu perusahaan apakah sudah sesuai dengan norma ketenagakerjaan atau tidak.
 
Fitur Norma 100 dikembangkan dalam bentuk formulir elektronik berbasis website siap kerja yang ada pada situs kemnaker.go.id. Pengembangan metode pengawasan ini dilakukan karena saat ini masih ada gap atau jarak antara pengawas ketenagakerjaan dengan objek pemeriksaan. Total pengawas ketenagakerjaan hanya berjumlah 1.547, sementara total perusahaan yang ada di Indonesia sekitar 26,7 juta perusahaan.
 
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, peluncuran Norma 100 merupakan wujud dari pola pengawasan berbasis komunitas yang bertujuan untuk memperluas jangkauan wilayah perlindungan ketenagakerjaan terhadap pengusaha atau pemberi kerja dan juga para pekerja.
 
Sementara, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perlu untuk meluncurkan fitur Norma 100 sebagai bentuk inovasi. Fitur ini juga memberikan kepercayaan pada para pengusaha untuk melakukam self assessment dan tidak perlu takut dalam melakukan pelaporan.

Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Binwasnaker & K3, Yuli Adiratna mengatakan, output dari Norma 100 ini nantinya bisa menjadi faktor menilai suatu perusahaan apakah sudah sesuai dengan norma ketenagakerjaan atau belum.

Tentunya hal ini akan berdampak baik dalam menyambut investasi di masa depan. Yuli juga menegaskan bahwa pengisian Norma 100 harus dilakukan oleh para pekerja agar terjadi keseimbangan dalam menilai suatu perusahaan berdasarkan norma ketenagakerjaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)