29 June 2022 16:39
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menindaklanjuti usulan legalisasi ganja untuk medis. Menurutnya kemungkinan legalisasi ganja untuk medis dapat dilakukan dengan melakukan rileksasi Undang-undang Narkotika Pasal 8 Ayat 1 yang mana narkotika golongan 1 dilarang untuk penggunaan layanan kesehatan.
Pasal tersebut kemungkinan akan direvisi agar narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis dengan syarat yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Meski demikian usulan legalisasi ganja untuk medis tersebut perlu dikaji lebih lanjut dan harus melibatkan berbagai pihak di bidang kesehatan.