Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan menjalani pemeriksaan atas kasus pemalsuan putusan MK, Selasa (28/2/2023). Sementara itu, mantan Hakim Konstitusi Aswanto hingga saat ini belum datang untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan akan fokus kepada peran hakim konstitusi dalam perubahan keputusan MK tersebut yang menimbulkan perubahan substansi. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengetahui pandangan dari setiap hakim dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan telah lebih dulu memeriksa mantan hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (27/2/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Kehormatan menelusuri tentang perubahan frasa dalam putusan MK.