Tak Terungkap di Persidangan, Motif Sambo Bunuh Yosua Masih Jadi Teka-teki

15 February 2023 16:48

Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Meski demikian, motif pembunuhan terhadap Yosua tidak terungkap di persidangan dan masih menjadi teka-teki.

Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dijatuhi vonis yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Hukuman mati menjadi akhir dari drama panjang perjalanan persidangan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim meyakini Ferdy Sambo turut menghabisi nyawa Yosua, meski keterangan terdakwa dan sejumlah saksi mengatakan sebaliknya. 

Pernyataan Ferdy Sambo yang hanya menyuruh Richard Eliezer mem-backup dan mengatakan 'hajar Chad' dinilai sebagai bantahan kosong semata oleh majelis hakim. Sambo dinilai menghendaki kematian Yosua karena adanya perencanaan pembunuhan yang rapi dan sistematis.

Tak hanya itu, vonis lebih berat juga diberikan kepada Putri Candrawathi. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. 

Hakim menilai Putri Candrawathi bukanlah sebagai korban pelecehan seksual. Menurut hakim, Putri Candrawathi telah berbohong sejak awal diperiksa penyidik kepolisian hingga di persidangan, karena ia tetap bersikukuh mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dijatuhi vonis masing-masing 15 tahun dan 13 tahun penjara. Keduanya diyakini ikut berperan dalam pembunuhan Brigadir J. Namun, keluarga menjadi hal yang meringankan vonis keduanya. 

Terakhir, Richard Eliezer yang mendapatkan status justice collaborator akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara. 

Seluruh terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonisnya masing-masing. Namun, hingga kini motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J masih jadi teka-teki.

(Shania Iswandani)


Close Ads X
Close Ads X