Sidang Vonis Sambo, Hakim: Dalil Kekerasan Seksual Tidak Terbukti

13 February 2023 13:22

Kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang selama ini didalilkan sebagai motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J, dinyatakan tidak meyakinkan. Sejauh ini dalil tersebut tidak disertai dengan alat bukti yang berkekuatan hukum. 

"Hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup korban melakukan kekerasan seksual, perkosaan atau lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pernyataan tersebut bagian dari pertimbangan putusan kasus pembunuhan berencara Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Majelis hakim menilai tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak pernah menyampaikan alat bukti pendukung dalil kekerasan seksual.

Keputusan dari Putri Candrawathi selaku korban tidak memintakan visum atau rekam medik atas tindak kekerasan seksual yang ditudingkan kepada Brigadir J, dinilai mengherankan oleh majelis hakim. Mengingat bahwa istri Ferdy Sambo tersebut adalah seorang dokter gigi yang di dalam keseharian profesinya amat memperhatikan rekam medik.

"Motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hakim berpendapat motif sebenarnya adalah ada perbuatan lain korban (Brigadir J) yang menyakiti perasaan Putri Candrawathi," sambung hakim

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X