18 August 2023 21:11
Sebanyak 16 orang narapidana korupsi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Mereka dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, narapidana korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Mereka dinyatakan langsung bebas pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Ditjen PAS enggan membeberkan nama-nama narapidana perkara rasuah yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut. Pertimbangannya adalah privasi.
Total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.