15 April 2023 23:55
Tim Opsnal Reskrim Polres Payakumbuh, Sumatera Barat menggerebek sebuah warung kopi yang menjadi tempat judi. Petugas berhasil menangkap tujuh orang pelaku.
Selain itu, barang bukti kartu remi dan uang ratusan ribu rupiah yang digunakan sebagai taruhan juga berhasil disita petugas. Tempat judi berkedok warung kopi itu berlokasi di kawasan Jorong Lakuak dama, Nagari Sikabu-kabu Tanjuang Haro Padang Panjang, Kabupaten Limapuluh Kota.
Ketujuh tersangka kemudian digiring ke Mapolres Payakumbuh. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP.
Dalam Penggerebekan tersebut, Sebanyak Tujuh orang pria didapati tengah asyik bermain judi jenis kartu remi, Selain mengamankan tujuh orang tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu remi serta uang yang digunakan sebagai taruhan.