15 December 2022 17:41
Terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara. Hakim menyebut aset-aset Doni Salmanan juga dikembalikan kepada terdakwa atau tidak dirampas untuk negara. Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menyebut dakwaan JPU kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang itu tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
Korban kasus Quotex meluapkan amarah karena tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Bale Bandung. Mereka kecewa atas putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban.
Tidak hanya itu, semua aset yang disita akan dikembalikan oleh pihak kepolisian kepada terdakwa Doni Salmanan. Korban meminta Komisi Yudisial mengusur semua perangkat persidangan.