15 December 2022 22:15
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer saling bantah di persidangan bahkan saling tuding bohong. Hasil tes poligraf menunjukkan Eliezer jujur dan Sambo terindikasi bohong.
Drama saling sanggah dan saling tuding bohong terjadi antara kedua terdakwa tersebut bermula dari keterangan Eliezer pada sidang 30 November lalu yang menyebut, ada seorang wanita yang tak dikenal Eliezer keluar dari rumah dalam kondisi menangis. Usai wanita misterius tersebut pergi, tampak Sambo dan Putri dalam kondisi marah dan bersitegang.
Pada sidang 6 Desember, Sambo membantah keterangan Eliezer terkait adanya sosok perempuan yang menangis dan keluar dari rumah pribadinya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Sambo menyebut, keterangan Eliezer tersebut merupakan kebohongan.
Pada sidang 7 Desember, giliran Eliezer yang membantah sejumlah keterangan Ferdy Sambo. Eliezer tampak menggeleng-gelengkan kepala ketika Sambo menyebut ia memerintahkan "hajar Chad" dan meminta Eliezer setop menembak saat melihat Yosua terjatuh dan berlumuran darah.
Selanjutnya, pada sidang 13 Desember terdakwa Sambo membantah keterangan saksi Eliezer soal perencanaan pembunuhan di rumah Saguling lantai tiga dan bagaimana proses eksekusi Yosua. Selama mendengarkan bantahan tersebut, Eliezer terlihat hanya mendengarkan dan membuang muka dari hadapan Sambo dan Putri.
Rabu (14/12/2022) lalu, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atas lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Ahli yang hadir dalam persidangan tersebut, yakni Ahli Forensik Digital Heri Priyanto, Ahli Balistik Arif Sumirat, Ahli Poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid, Ahli DNA Fira Sania dan Irfan Roqib serta saksi yang membantu Ahli DNA Sirajul Umam.
Sementara itu, Pada sidang Rabu (14/12/2022) lalu, Ahli Poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid memaparkan hasil tes poligraf terhadap lima terdakwa. Dalam hasil poligraf terdakwa Ferdy Sambo disebutkan berbohong sedangkan untuk hasil Eliezer mengatakan jujur.
Terkait poligraf, terdakwa Ferdy Sambo tegas menyatakan bahwa hasil tes poligraf tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.