7 January 2023 07:04
Dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan penolakan dari kalangan buruh. Ketua Umum Partai Buruh menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja membuat nasib buruh menjadi tidak jelas.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan ada beberapa poin yang disorot kelompok buruh dari Perppu Cipta Kerja. Di antaranya adalah masalah jam kerja, ketentuan PHK, serta masalah pengupahan. Menurut Iqbal dalam Pasal 77 Ayat 2 disebutkan bahwa maksimal jam kerja buruh dalam seminggu adalah 40 jam dengan libur dua hari. Namun penjelasan lanjutan di Pasal 79 disebutkan bahwa libur mingguan pekerja hanya satu hari untuk enam hari kerja.
Selanjutnya poin tentang upah minimum UMK dalam Perppu Cipta Kerja yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Menurut Iqbal banyak kalimat redaksional di dalam Perppu yang menimbulkan ambigu.
Selain itu, kalangan buruh juga menyoroti ketentuan Perppu yang kontradiktif dengan undang-undang sebelumnya. Salah satunya ketentuan alih daya atau outsourcing yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. Padahal pada Undang-Undang 13 Tahun 2003, hanya lima jenis pekerjaan yang boleh melakukan outsourcing dan itu hanya berlaku bagi bentuk kegiatan penunjang.
Langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja pada 30 Desember kemarin dikritik oleh elemen masyarakat. Sejumlah pakar tata negara menyebut langkah presiden tidak tepat karena melawan amanat Mahkamah Konstitusi.
Terlebih pembahasan poin undang-undang tentang cipta kerja dianggap tidak melibatkan partisipasi publik.