25 October 2022 15:28
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar hari ini (25/10/2022). Sebanyak 12 saksi yang akan memberikan keterangan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Para saksi tersebut meliputi Samuel Hutabarat (ayah), Rohani Simanjuntak (tante), Vera Mareta Simanjuntak (pacar), serta Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum) dan beberapa kerabat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya.
Keluarga Yosua terbang dari Sungai Bahar, Jambi untuk memilih hadir langsung di pengadilan. Eliezer hadir dipersidangan didampingi oleh kuasa hukumnya. Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ada yang berbeda dalam peliputan persidangan kali ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegur pengunjung serta awak media yang menyiarkan langsung persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis Hakim meminta siaran Live dimatikan untuk menghormati undang-undang sesuai KUHP dan hanya boleh disiarkan secara visual tanpa audio.