25 October 2022 19:10
Pihak keluarga menuntut nama baik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipulihkan dari tuduhan melecehkan Putri Chandrawati Sambo. Tuduhan yang dijadikan alasan Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J telah dihentikan proses hukumnya oleh Bareskrim Polri karena tidak ada saksi dan bukti.
Tuntutan tersebut disampaikan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022). Sementara ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyampaikan menerima permintaan maaf Richard Eliezer namun proses hukum harus tetap berjalan.
Agenda sidang adalah mendengar kesaksian pihak keluarga Brigadir J. Saksi selain Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak adalah Devianita Hutabarat (adik), Yuni Artika Hutabarat (kakak), Mahareza Rizky (adik), Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi (tante) dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar).
Dua tenaga kesehatan RSUD Sungai Bahar, Jambi, yang melalukan otopsi ulang terhadap jasad Brigadir J juga diminta kesaksiannya. Sidang dipimpin Hakim Wahyu Iman Sentosa juga mendengar kesaksian dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin.