Partai Golkar Siap Beri Bantuan Hukum untuk Airlangga

25 July 2023 22:00

Partai Golkar memastikan siap memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Umum Airlangga Hartarto yang diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi ekspor CPO pada 2021 hingga 2022. Pasalnya, Partai Golkar memiliki mekanisme sendiri untuk setiap kader jika tersangkut kasus hukum. 

"Partai ada bantuan hukum, nanti ada mekanismenya," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) ditemui di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.

Sebelumnya, Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan korupsi ekspor CPO pada 2021-2022. Airlangga dijejali 46 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung.  

"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai 9 malam. Pemeriksaan ada 46 pertanyaan dan keseluruhan telah dijawab dengan baik oleh beliau," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, Senin 24 Juli 2023. 

Pada 15 Juni 2023 lalu, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi raksasa grup bisnis kelapa sawit, yakni Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka.

Dari kasus ini, majelis hakim Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2023 lalu sudah menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada lima terdakwa. Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan pada Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag. 

Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kelimanya telah terbukti bersalah membuat mahal hingga langkanya minyak goreng di pasaran. Serta membuat negara terpaksa menggelontorkan dana ke publik dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.

Kerugian negara atas kasus korupsi CPO ini diketahui mencapai Rp6,47 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)