29 September 2022 20:40
Suhendra, pria yang menamakan dirinya 'Ayah Sejuta Anak' ditangkap polisi karena melakukan perdagangan bayi dengan modus adopsi. Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' juga mencari calon korbannya para ibu hamil yang ditampung di yayasannya. Suhendra menjual bayi melalui media sosial dengan imbalan uang rata-rata Rp15 juta.
Dalam menjalankan aksinya, Suhendra menggunakan yayasan bernama 'Ayah Sejuta Anak', untuk menampung para ibu hamil. Menurut pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan aksinya sejak awal 2022 dan bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.
Suhendra melancarkan aksinya melalui media sosial Tiktok dan Instagram. Modus tersangka dalam kampanyenya ingin membantu para ibu hamil agar anaknya tidak diaborsi atau terlantar.
Saat bayi tersebut lahir, pelaku mencari orang tua yang akan mengadopsi dengan meminta imbalan Rp15 juta. Namun ternyata uang tersebut tidak diketahui dan tidak diserahkan ke ibu kandung bayi.
Saat penangkapan, penyidik mendapati adanya lima ibu hamil yang sedang menunggu proses kelahiran di kediaman tersangka di Perumahan Grand Viona Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para korban kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberi perlindungan dan penanganan sampai selesai melahirkan. Atas perbuatannya, tersangka teranca hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.