Pakar Hukum Pidana: Perlu Ketelitian Membuat Surat Dakwaan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

10 October 2022 10:00

Kejaksaan Agung akan menyerahkan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Perlu ketelitian dalam membuat surat dakwaan, baik dengan fakta-fakta hukum dan pasal-pasal yang akan diajukan dalam bentuk kumulatif subsider atau subsidaritas alternatif.

"Untuk mengoreksi, menambah dan memperbaiki (surat dakwaan) saya kira perlu ketelitian dalam membuat surat dakwaan, baik dengan fakta-fakta hukum dan juga terkait dengan pasal-pasal yang akan diajukan" ucap Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.

Setelah surat dakwaan dimasukan, masih ada kesempatan selama tujuh hari sebelum hari persidangan untuk merubah surat dakwaan, jika ada hal-hal yang perlu dirubah. Jika sidang pertama sudah dilakukan, maka kesempatan untuk merubah surat dakwaan menjadi berat bagi penasehat hukum atau hakim.

Usai pelimpahan surat dakwaan, jadwal sidang perdana akan diinformasikan 3-7 setelah pelimpahan berkas. Nantinya persidangan direncanakan akan dilakukan secara pararel, karena akan ditangani oleh jaksa yang berbeda, hakim yang menangani juga berbeda-beda. 

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana pemilihan jaksa sudah dilaksanakan dengan sekredible mungkin. Orang-orang yang ditunjuk pun diupayakan profesional di lapangan agar nantinya masyarakat dan media bisa menyaksikan proses persidangan karena terdakwa ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau 20 tahun pidana. 

"Kasus ini menjadi keseriusan bersama untuk mengawal dan mengawasi proses persidangan kedepannya," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana.

(Devi Amelia)


Close Ads X
Close Ads X