Jaksa Penuntut Umum (JPU), Paris Manalu mengatakan sejak awal Ferdy Sambo sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia juga telah menyusun skenario dengan rapi untuk memuluskan rencananya tersebut.
Sementara itu, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, JPU Sugeng Hariyadi menyatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan beberapa pasal lainnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. Ia dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa, Selasa (17/1/2023).