Pemprov Bali telah mengeluarkan aturan yang melarang turis asing mengendarai kendaraan bermotor. Menparekraf Sandiaga Uno meminta aturan tersebut tidak menganggu roda perekonomian di Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster telah melarang wisatawan mancanegara menyewa maupun mengendarai sepeda motor di jalan raya. Koster menyebut, Pemprov Bali telah memiliki sejumlah peraturan mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi turis asing di Bali.
Kebijakan ini ditetapkan setelah ditemukan banyak turis asing yang melanggar peraturan lalu lintas, mulai dari tidak mengenakan baju saat berkendara, hingga tidak memiliki SIM. Aksi turis asing yang kerap berulah ugal-ugalan di jalan juga membuat warga Bali merasa resah dan tidak nyaman.
Menanggapi kebijakan baru Pemprov Bali tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan bahwa Pemprov Bali juga harus memikirkan para pelaku usaha rental kendaraan bermotor. Sandiaga menilai perlu adanya analisa yang komprehensif agar kebijakan tersebut tidak mengganggu perputaran roda ekonomi masyarakat.
Selain kerap ugal-ugalan saat berkendara di jalan, banyak juga wisatawan asing yang melanggar aturan hingga ditangkap petugas. Antara lain pelanggaran izin tinggal, bekerja, atau bahkan memiliki usaha meskipun hanya memegang visa turis.