6 February 2023 21:12
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan keenam terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan dalam sidang Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Dalam repliknya, jaksa menyimpulkan pleidoi keenam terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat sehingga harus dikesampingkan. Jaksa juga memohon pada majelis hakim untuk tetap menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dalam diktum tuntutan jaksa.
JPU menilai pleidoi keenam terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat, subjektif dan hanya bersifat pengulangan kembali.