Pakar: Ferdy Sambo Tak akan Divonis Rendah dari Tuntutan
29 January 2023 17:35
SHARE NOW
Jelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menyebut, kecil kemungkinan Ferdy Sambo divonis rendah dari tuntutan jaksa.
Hibnu memprediksi hakim akan menjatuhkan vonis putusan yang sama dengan tuntutan pidana yang telah diberikan jaksa yakni hukuman seumur hidup. Hal itu didasari oleh unsur pembunuhan berencana dalam perkara tersebut sudah terpenuhi.
"Hakim itu hanya terikat pada surat dakwaan yakni 340 dan 338, sehingga nanti hakim bisa memutuskan yang terbukti 338 ini tentang pembunuhan" ujar Hibnu Nugroho.
Untuk terdakwa Eliezer, Hibnu memprediksi vonis hakim akan lebih ringan dari tuntutan jaksa, karena mempertimbangkan status eliezer sebagai justice collaborator.
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf diprediksi akan divonis lebih ringan ringan dari tuntutan jaksa, karena keduanya merupakan warga sipil.
Sementara untuk terdakwa Ricky Rizal, menurut Hibnu akan divonis lebih berat dari tuntutan jaksa karena statusnya sebagai polisi aktif saat terjadinya kasus pembunuhan berencana Yosua. Namun nantinya seluruh keputusan atau vonis akan tetap menjadi kewenangan dari hakim.
Diketahui, jaksa menuntut agar Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara itu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun. Adapun Richard Eliezer yang telah mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dituntut 12 tahun.