UU PFII Resmi Disahkan, Banggar: Harus Mampu Jamin Kepastian Hukum

22 July 2026 14:56

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan keberhasilan PFII bergantung pada kelembagaan yang kredibel, tata kelola yang transparan, serta kepastian hukum bagi investor.

"Kita ingin investor dari luar berlomba-lomba dan kita kasih daerah khusus. Harapan saya tentu pada aspek kelembagaan pemerintah yang akan dibuat, pada aspek tata kelola betul-betul di mata investor kredibel, transparan, dan ada kepastian hukum." kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 22 Juli 2026.
 



Said Abdullah menyatakan, ketiga aspek tersebut menjadi faktor utama untuk menarik investasi global dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, pemerintah harus membangun kelembagaan PFII yang profesional dan mampu memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ketua Banggar menilai apabila tiga syarat tersebut terpenuhi, PFII akan memiliki daya saing dan mampu menarik investor dari berbagai negara. Said juga menanggapi rencana pembentukan PFII di Bali.

"Tiga syarat itu terpenuhi akan sukses." ucapnya.

Meski menghormati keputusan pemerintah, ia mendorong agar pemerintah mempertimbangkan wilayah lain seperti Kupang di Nusa Tenggara Timur atau Manado di Sulawesi Utara untuk mendorong pemerataan pembangunan nasional.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X