22 July 2026 14:56
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan keberhasilan PFII bergantung pada kelembagaan yang kredibel, tata kelola yang transparan, serta kepastian hukum bagi investor.
"Kita ingin investor dari luar berlomba-lomba dan kita kasih daerah khusus. Harapan saya tentu pada aspek kelembagaan pemerintah yang akan dibuat, pada aspek tata kelola betul-betul di mata investor kredibel, transparan, dan ada kepastian hukum." kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga :