Jakarta: Bentuk penelantaran terhadap anak oleh penanggung jawab baik orang tua maupun wali harus dilihat sebagai hal yang melebihi masalah sosial. Tetapi pemenuhan hak bagi anak anda juga diatur dalam undang-undang apabila tidak diberikan berpotensi berimplikasi secara hukum baik secara pidana maupun perdata.
Apa itu penelantaran?
Lalu bagaimana kita mendefinisikan penelantaran menurut payung hukum di negara kita? Benang merah dari kriteria yang disebut sebagai penelantaran adalah tidak dipenuhinya hak anak dalam aspek kebutuhan fisik, psikis, ekonomi, dan sosial.
Maka dari kebutuhan-kebutuhan tersebut pemirsa perilaku seperti praktik yang paling sederhana dapat dikategorikan sebagai penelantaran terhadap anak atau yang bisa disebut juga sebagai perlakuan salah terhadap anak atau PSTA. Ada sejumlah pernyataan yang menarik juga dari World Health Organization yang juga mengungkap bahwa penelantaran anak ini termasuk melakukan penyiksaan secara pasif, perhatian yang tidak memadai secara fisik dan emosi walaupun dan juga sosial.
Lalu ada beberapa sebenarnya usia yang masuk ke dalam kategori anak begitu ya cukup variatif. Pemirsa diantara kalau kita menuju kepada undang-undang mengatakan bahwa di bawah 18 tahun. Kalau undang-undang perkawinan mengungkap di bawah 19 tahun dan KUH Perdata juga mengungkap bahwa di bawah 21 tahun dan belum menikah.
Maka aksi-aksi seperti tidak memberikan nafkah, makanan, atau tempat tinggal, tidak memberikan akses kesehatan atau pendidikan, membiarkan anak dalam kondisi bahaya kekerasan, dan juga penelantaran emosional yang berbentuk tidak ada pengasuhan, perhatian, dan juga penelantaran secara ekonomi dalam arti yang disini adalah tanggung jawab orang tua bagi anak dalam rumah tangga, ataupun secara spesifik peran daripada seorang ayah untuk menafkai keluarga dan anaknya.
Payung hukum penelantaran anak?
Lalu beberapa payung hukum juga sudah mengatur dengan detail berkaitan dengan penelantaran anak, namun salah satu yang selalu menjadi rujukan kita dalam slide selanjutnya ini pemirsa dan cukup menjelaskan, definisi dan konsekuensi hukumnya adalah undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ada tiga pasal yang krusial untuk diperhatikan di mana pasal 26 ini mendefinisikan kewajiban orang tua, pasal 76 menjelaskan larangan penelantaran, dan 77 menegaskan sanksi pidananya.
Dan dari pasal 26 pemirsa orang tua ini dikatakan wajib untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan bakat dan minat, hingga mencegah perkawinan usia anak. Sedangkan pada pasal 76 mengatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Lalu lebih lanjut dalam pasal 77 mengatur sanksi dan hukum pidana, dan Anda juga bisa mengugat pemirsa bahwa selain dari hukum pidana yang telah diatur ini, sanksi pidananya adalah maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Anda juga bisa mengugat secara perdata. Sesuai dengan pasal 298 dan 299 yang mengatur kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anak ini, mereka ini adalah dasar bahwa nafkah dan pengasuhan ini adalah kewajiban hukum. Dan lebih lanjut dalam 319 mengatur tentang pencabutan kekuasaan orang tua, dan anak bisa dialihkan kewali keluarga lain melalui lembaga negara juga bisa pemirsa melalui lembaga sosial seperti itu.
Mekanisme pelaporan?
Lalu bagaimana cara mekanisme pelaporannya kita simak dalam selanjutnya. Ada beberapa cara untuk mekanisme pelaporannya, lalu juga ada barang bukti yang perlu disertakan. Seperti kita lihat bahwa Anda bisa melaporkan ke kepolisian, unit PPA, dinas sosial, KPAI atau UPT di PPA daerah, dan gugatan perdatanya adalah pengadilan negeri agama, dan juga buat bagi Anda yang beragama Islam, dan juga pengadilan negeri bagi Anda yang beragama non-Islam.
Dan bukti yang perlu untuk disertakan apabila Anda sedang melakukan gugatan adalah untuk memperlengkapi identitas anak, kondisi penelantaran berupa barang bukti foto, video ataupun saksi, dan riwayat hubungan pelaku. Karena lebih lanjut pemirsa juga isu penelantaran anak ini merupakan atensi daripada pemerintah dimana Menteri P3A mengatakan anak terlantar itu bukan hanya anak yang ada di jalanan, tetapi anak yang tidak mendapatkan kasih sayang, yang tidak mendapatkan hak-haknya untuk dipenuhi.
Sumber: Redaksi Metro TV