15 October 2025 20:46
Sudarti (65), seorang warga Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, kini bisa bernapas lega setelah penantian panjang. Tanah warisan miliknya yang terdampak pengadaan tanah jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 5, telah dibayarkan oleh pemerintah dengan total uang ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar.
?Dua bidang tanah milik Sudarti di Desa Kalikuto, yang memiliki total luasan 2.317 meter persegi dan 24 meter persegi, kini resmi berpindah tangan untuk pengadaan tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen. Dua bidang tanah tersebut merupakan tanah sawah yang biasa Ia dan tujuh anaknya garap untuk bertani demi mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
?Penyerahan uang ganti rugi secara simbolis dilakukan di aula kantor Kepala Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang pada Rabu 15 Oktober 2025. Sudarti menjadi salah satu dari 400 penerima uang ganti rugi seluas 600 bidang tanah di Desa Banyusari.
Baca juga: Tol Bengkulu–Lubuklinggau Kembali Masuk Proyek Strategis Nasional |