Bedah Editorial MI - Kebijakan Jangan Persulit Rakyat

5 February 2025 09:19

Kebijakan tidak cukup memiliki tujuan yang baik. Setiap kebijakan juga mesti dirancang dengan baik. Harus ada persiapan, sosialisasi, hingga mitigasi yang mumpuni sehingga ketika kebijakan itu diterapkan tidak justru menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sayangnya, hal itu tidak kita lihat dari kebijakan terbaru terkait dengan distribusi gas elpiji 3 kilogram. Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan gas bersubsidi tersebut di tingkat pengecer. Penjualan untuk konsumen hanya dilayani di pangkalan atau agen resmi Pertamina.

Kebijakan itu sebetulnya bertujuan baik, yakni agar subsidi gas elpiji 3 kg tepat sasaran dan bisa sampai ke tangan yang membutuhkan dengan harga yang sesuai. Namun, nyatanya aturan tersebut tidak diimbangi dengan persiapan yang matang sehingga menimbulkan antrean pembelian di pangkalan-pangkalan di banyak daerah.

Tak hanya mempersulit warga, terutama warga kurang mampu dalam memperolehnya, kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan itu juga diduga sampai memakan korban warga. Pada Senin (3/2) lalu, seorang warga Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan meninggal dunia yang diduga akibat kelelahan setelah mengikuti antrean pengambilan tabung gas elpiji subsidi di wilayahnya.

Maksud hati kebijakan pembatasan penjualan tabung melon itu tentu demi kebaikan bersama, khususnya dalam memastikan distribusi gas melon agar subsidi tepat sasaran. Sayangnya, warga tidak mendapatkan informasi yang benar dan utuh yang membuat mereka panik dan kecewa. Ujung-ujungnya seluruh kebijakan itu justru menjadi kacau. Padahal, kondisi ketersediaan elpiji masih aman dan tidak ada kelangkaan.

Patut kita katakan kebijakan tersebut belum mengandung kebajikan. Kebijakan yang alih-alih mempermudah, malah memperumit, meresahkan, dan melelahkan bagi masyarakat. Inilah yang pada akhirnya membuat Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg tersebut ditinjau lagi.

Melihat kondisi masyarakat yang resah dan antrean yang mengular di mana-mana, Presiden akhirnya turun tangan dan menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan elpiji 3 kg.

Dengan perintah Presiden tersebut, sengkarut distribusi gas elpiji 3 kg yang terjadi selama empat hari terakhir dapat diakhiri. Meski akan ada sejumlah perubahan dari sisi teknis, pada prinsipnya jalur distribusi gas elpiji 3 kg tak jadi dipotong hanya sampai pangkalan. Warung dan pengecer bisa kembali berjualan gas melon secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Akan tetapi, kita juga ingin mengingatkan bahwa niat untuk menyempurnakan penyaluran subsidi energi supaya tepat sasaran mesti terus diikhtiarkan. Upaya itu tak boleh berhenti gara-gara satu kebijakan yang kurang pas. Bagaimanapun subsidi energi, termasuk untuk gas elpiji 3 kg, harus tersalurkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak.

Kekisruhan kemarin selayaknya bisa menjadi pelajaran bahwa niat baik saja tidak cukup, harus dibarengi dengan cara yang baik dan matang. Semua harus dipersiapkan dengan matang disertai sosialisasi dan membuka masukan dari masyarakat dengan hati dan pikiran terbuka. Jangan sampai ada masyarakat yang disulitkan apalagi sampai timbul korban jiwa karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Ini pelajaran sangat berharga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)