21 May 2025 19:39
Polisi menangkap enam pelaku grup inses di Facebook berisikan konten penyimpangan seksual terhadap korban perempuan dan anak di bawah umur. Pelaku diringkus usai penyelidikan intensif dan ditangkap secara maraton dari berbagai tempat baik di Pulau Jawa dan Sumatera.
Tersangka yang pertama kali ditangkap yakni DK yang merupakan pemilik akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Dia ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Sabtu, 17 Mei 2025 di Jawa Barat.
"Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Motif tersangka DK melakukan aksinya yakni untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah. Tersangka menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka MR yang merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah pada Agustus 2024. Ia diringkus penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain.
"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR tersebut," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Tersangka lainnya berinisial MS yang berperan sebagai member sekaligus kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah. MS diringkus penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan terungkap MS pernah membuat video asusila dirinya dengan anaknya sendiri menggunakan handphone milik tersangka. MS mengaku melakukan aksinya didasari untuk kepuasan pribadi.
Keempat, polisi menangkap tersangka MJ yang juga DPO Polresta Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap korban anak. Dalam aksinya MJ terlibat membuat konten asusila dengan korban menggungkan handphonenya sendiri.
"Berdasarkan data polisi ada sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," ucap Himawan.
Kelima, tersangka MA yang memiliki akun Facebook Rajawali diamankan penyidik Direktorat Tidak Pindah Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Mei 2025 di Lampung. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Tersangka MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.
Terakhir, tersangka KA dengan akun atas nama Temon-temon. Ia diringkus penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka.
"Jadi ini grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan. Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka," terang Himawan.
Polisi membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah. Saat ini polisi masih mendalami keterangan dari keenam tersangka.
Baca: Polri Identifikasi Sejumlah Grup Facebook yang Sebar Konten Pornografi |