13 November 2025 23:22
Mantan Menpora Roy Suryo meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menyelamatkan orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Jokowi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roy mengingatkan Prabowo agar tidak mengulangi kesalahan rezim sebelumnya yang dinilai telah memidanakan pihak pengkritik Jokowi, seperti Bambang Trimulyono dan Gus Nur.
"Pak Prabowo Subianto sebagai presiden yang ada sekarang (jangan) mengulangi kesalahan yang dilakukan pada rezim yang lalu, yang telah mempidanakan dua anak bangsa, yaitu Bambang Trimulyono dan juga Gus Nur," kata Roy Suryo.
"Masa rela Pak Prabowo malah menambah dengan angka saktinya? Pak Prabowo kan suka angka delapan ya, masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan?" tambahnya.
Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Roy Suryo dkk., Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka kliennya itu dalam tuduhan ijazah palsu bukan merupakan proses hukum murni.
"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin.