7 July 2019 05:58
Penolakan Mahkamah Agung atas pengajuan peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril atas kasus pelanggaran UU ITE membuat Baiq tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Putusan yang menimbulkan pro dan kontra ini bahkan diangkat di sejumlah media internasional.