5 July 2019 21:56
Presiden Joko Widodo menanggapi putusan MA yang menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh Baiq Nuril. Presiden menyatakan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA, meski demikian Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden.