19 January 2019 09:17
Peraturan Menteri Keuangan tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistim elektronik dinilai cukup moderat. Pemerintah juga diminta untuk menertibkan perpajakan bagi kalangan selebgram. Aturan pajak e-Commerce mulai berlaku pada 1 April mendatang.