5 December 2018 23:46
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan pidana nihil terkait kasus penipuan penggandaan uang senilai Rp10 miliar. Vonis sesuai dengan aturan yang berlaku karena terpidana sudah divonis maksimal di atas 20 tahun untuk kasus pembunuhan dan penipuan serupa.