11 December 2018 11:56
Kementerian Sosial melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin memiliki program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) yang dipadukan dengan pembuatan sarana dan prasarana lingkungan sesuai kebutuhan masyarakat.
\r\n
\r\nProgram ini bertujuan untuk mengentaskan angka kemiskinan melalui RSRTLH sehingga tercipta rumah layak hunian dan meningkatnya kemampuan keluarga miskin dalam fungsi sosilanya serta menciptakan kehidupan sejahtera.
\r\n
\r\nSebagai kriteria lokasi sasaran diantaranya adalah desa kumuh dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, desa yang belum pernah mendapatkan akses pelayanan sosial dasar, masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi rendah, dan sumber daya alam yang minim.