Kebut Revisi UU Terorisme, Pemerintah-DPR Sepakat Tak Gunakan Perppu

14 May 2018 19:05

Menkopolhukam Wiranto mengatakan dibutuhkan payung hukum yang jelas agar aparat keamanan bisa memberantas aksi dan pelaku terorisme di Indonesia. Pemerintah dan DPR pun sepakat untuk tidak menggunakan perppu melainkan menyelesaikan revisi UU terorisme. 
\r\n



Close Ads X
Close Ads X