Ini Pinjol yang Resmi & Terdaftar di OJK

Luhur Hertanto • 21 October 2021 07:55

Masyarakat perlu berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman online. Pastikan perusahaan yang menawarkan pinjaman online tersebut adalah resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada banyak perusahaan resmi dan terdaftar di OJK, ini daftarnya.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X